Senin, 27 Juni 2011

makalah tentang peranan konstitusi bagi negara


A.                KATA PENGANTAR.
Puji syukur penyusun panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat kahadirat-Nyalah sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah Peranan Konstitusi bagi Negara dengan baik dan tepat waktu.
 Dalam penyusun berharap kepada pembaca yang budiman untuk memberikan kritikan dan saran demi kesempurnaan makalah Peranan Konstitusi bagi Negara.  Akhirnya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun maupun pihak lain yang membacanya.






Yogyakarta, 15 Juni 2011

Penulis











B.     LATAR BELAKANG MASALAH.
Membahas mengenai peranan konstitusi bagi negara. Mengetahui tentang pengertian konstirusi
C.    RUMUSAN MASALAH.
1.      Apa pengertian negara dari sisi umumnya?
2.      Apa pengertian konstitusi itu?
3.      Apa hubungan konstitusi dengan negara?
4.      Bagaiman penyelesaian kasus ambalat antara indonesia dan malaysia?
D.    PEMBAHASAN PERTANYAAN.
1.      Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat
2.      Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
3.      - Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
- Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
- Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara 
4.      Diplomasi Indonesia adalah hanya untuk menunjukkan kepada dunia internasional, khususnya AS, bahwa Indonesia tidak mau perang















BAB I
A.   PENGERTIAN NEGARA.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.


Prof. Mr. Soenarko

Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum

Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

PENGERTIAN KONSTITUSI.
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) –constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
  1. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.
  2. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
  1. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
  2. Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
  3. Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:
  • Ketetapan MPR,
  • Undang-Undang,
  • Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
  • Peraturan Pemerintah,
  • Keputusan Presiden,
  • Peraturan Daerah.
B.               HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI.
Dasar Negara Pengertian
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila

Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila

Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
§ Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
§ Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
§ Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
§ Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
§ Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan
Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk kepentingan Penguasa
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
- Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
- Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
- Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara

UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)

Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
C.   PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA.
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamental normal adalah  norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3) Formell gesetz: Undang-Undang.
4) Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

F. PENYELESAIAN KASUS  AMBALAT ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN MALAYSIA.
Ada beberapa faktor yang menjadi sumber masalah berkaitan dengan persoalan Ambalat akhir-akhir ini:
Faktor psikologis. Keberhasilan Malaysia dalam membangun negaranya, termasuk ekonominya, menimbulkan rasa percaya diri yang berlebihan sampai dapat dikategorikan sikap arrogant. Akibatnya adalah menyepelekan pihak lain yang dianggapnya kurang berhasil dan sedang menghadapi banyak persoalan, seperti Indonesia. Hal ini dapat dilihat ketika Malaysia tidak pernah membicarakan masalah ini secara serieus kepada Indonesia, padahal dua-duanya anggota ASEAN. Juga pembuatan peta tentang wilayah perbatasan secara unilateral adalah bukti arrogansi itu.
Faktor ekonomi. Perusahaan minyak Shell berkepentingan mendapatkan konsesi di Ambalat yang dapat mempengaruhi perusahaan Petronas bertindak sepihak. Ini juga kepentingan Malaysia untuk peningkatan ekonominya.
Faktor militer. Malaysia mengira bahwa kekuatan militernya, khususnya kekuatan angkatan laut dan angkatan udara, memadai untuk mendukung memaksakan fait accompli seperti yang telah dilakukan dulu dengan Sipadan dan Ligitan. Perkiraan ini timbul karena pengaruh faktor psikologi (arrogansi) dalam menilai kemampuan militer Indonesia.
Faktor politik. Malaysia melihat bahwa Indonesia sedang sibuk menghadapi berbagai masalah politik, ekonomi dan keamanan dalam negeri, sehingga dinilai tidak cukup kemampuan menghadapi masalah ini secara sungguh-sungguh. Itu dapat dilihat pada sikap dan ucapan Menlu Malaysia bahwa buat Malaysia tidak ada masalah negosiasi dan ia datang ke Jakarta hanya untuk menyampaikan pendapat Malaysia.
Sikap kita
Dalam media dapat kita baca bagaimana reaksi masyarakat Indonesia pada umumnya. Secara umum orang menilai Malaysia arogan, hal ini diperkuat dengan tindakannya yang keras terhadap TKI illegal.
Banyak orang menjadi emosional dan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk memperoleh manfaat dengan membakar emosi itu menjadi perbuatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia, bahkan dapat merugikan.
Berkembang semangat untuk menjadi relawan dalam menghadapi masalah ini. Hal ini tidak merugikan asalkan dapat diarahkan ke perbuatan yang berguna bagi penyelesaian masalah.
Kalangan cendekiawan terbagi dalam mereka yang seperti biasa menyalahkan Indonesia dan mereka yang mau melawan Malaysia. Yang menyalahkan, sekalipun amat terbatas jumlahnya, menghendaki penyelesaian secara diplomasi dan kalau perlu ke ICJ. Yang mau melawan mendorong agar Indonesia berperang dengan Malaysia, tetapi kemudian secara sinis mempertanyakan apakah TNI dapat memenangkan perang mengingat berbagai keterbatasannya.
Jadi di mata kebanyakan orang, termasuk cendekiawan, penyelesaian hanya diplomasi (damai) atau perang. Pandangan demikian sudah ketinggalan zaman. Sejak akhir Perang Dunia II umat manusia dan dunia diliputi oleh keadaan bukan perang tapi juga bukan damai (no war no peace) sampai Perang Dingin selesai.
Buat Indonesia diplomasi memang harus terus diadakan, tetapi bukan diplomasi yang mencari Win-Win Solution. Sebab dengan penyelesaian seperti itu kita akan harus mengorbankan sebagian kedaulatan kita. Diplomasi kita hanya untuk menyatakan pendapat dan kepentingan kita yang tidak dapat dikurangi lagi, sehingga kedaulatan tidak akan pernah dikurangi.
Jadi menuju ICJ adalah sikap salah, baik dilihat dari sudut taktik maupun strategi. Karena yang berkepentingan di pihak Malaysia tidak hanya dia, tetapi juga Shell yang Inggris-Belanda, maka ICJ yang berada di Den Haag, Belanda, amat mungkin mereka pengaruhi. Selain itu Malaysia ada dalam Five Powers Defense Arrangement (FPDA) dengan Inggris, Australia, Selandia Baru dan Singapura, sehingga jelas kepentingan Inggris di pihak Malaysia. Hal ini dibuktikan dengan kunjungan Wakil PM Malaysia, Najib Razak, ke Inggris antara lain untuk membeli kapal perang dan senjata lainnya.
Jadi diplomasi Indonesia adalah hanya untuk menunjukkan kepada dunia internasional, khususnya AS, bahwa Indonesia tidak mau perang. Akan tetapi sikap itu harus diperkuat oleh tindakan TNI dengan menunjukkan bahwa kita mempunyai kemampuan nyata untuk membela kedaulatan negara kita. Untuk itu TNI diperkuat kemampuannya, khususnya TNI-AL dan TNI-AU.
Indonesia harus mengirimkan delegasi ke China dan Russia untuk menegosiasi pembelian kapal perang, pesawat tempur dan sistem senjata lainnya, khususnya peluru kendali dan roket. Karena keuangan kita terbatas, harus kita temukan cara non-konvensional untuk membayar. Seperti menawarkan konsesi minyak di Ambalat kepada Russia dan China. Malaysia harus dicegah menciptakan fait accompli, justru Indonesia harus menunjukkan secara fisik kehadirannya di semua daerah yang masuk wilayah nasional.
Hal-hal yang perlu segera dilakukan
*      Menduduki semua pulau yang masuk wilayah yang hendak direbut Malaysia dengan pasukan TNI diperkuat Relawan.
*      Membuat TNI-AL dan TNI-AU mampu untuk menguasai wilayah Indonesia di sekitar Ambalat. Apabila kemampuan cukup tinggi harus ada kesediaan melakukan tembakan peringatan kepada kapal atau pesawat Malaysia yang melanggar kedauilatan wilayah.
*      Mengaktifkan rakyat, seperti nelayan, untuk melakukan kegiatan secara nyata di wilayah itu dengan dilindungi TNI.
*      Memasang tanda kedaulatan, seperti rambu-rambu, di semua pulau di wilayah itu.
*      Membuat peta perbatasan, kalau belum ada, sesuai dengan pendapat kita.
*      Menggerakkan opini di ASEAN untuk berpihak kita, khususnya Filipina yang juga mempunyai masalah perbatasan dengan Malaysia dan Vietnam.
*      Mengusahakan gerakan di Malaysia yang mendukung kita. Seperti kemungkinan mengajak Anwar Ibrahim menuduh peran Shell dan Petronas yang dikendalikan anak mantan PM Mahathir Mohamad.
*      Mencegah FPDA mendukung Malaysia, khususnya Singapura, Australia dan Selandia Baru.
*      Mengirim delegasi ke China dan Russia untuk pembelian sistem senjata.

*      Mempengaruhi opini publik di Indonesia agar emosi tidak mengarah ke tindakan merugikan dan melawan sinisme cendekiawan dengan tindakan nyata.

E.   KESIMPULAN.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) –constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup.
Buat Indonesia diplomasi memang harus terus diadakan, tetapi bukan diplomasi yang mencari Win-Win Solution. Sebab dengan penyelesaian seperti itu kita akan harus mengorbankan sebagian kedaulatan kita. Diplomasi kita hanya untuk menyatakan pendapat dan kepentingan kita yang tidak dapat dikurangi lagi, sehingga kedaulatan tidak akan pernah dikurangi.
F.    KESIMPULAN.
Jadi peranan konstitusi bagi negara yakni konstitusi bagi negara sebagai sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara.
G.  DAFTAR PUSTAKA.

Sumber : LKS Pelita; Kewarganegaraan. Untuk kelas X semester 2.


2 komentar:

  1. semoga makalah ini bermanfaat bagi semua yang baca blog aku...

    BalasHapus
  2. Terima Kasih .. Pak Egi : Sangat Membantu .. ! ijin Copas Pak ...

    BalasHapus